Ternyata Laki-Laki Mempunyai Masa ‘Iddah II Oleh: Rofi’ Almuhlis, S.H.I
- Pendahuluan
Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami isteri dapat mempertahankan kelangsungan kehidupan rumah tangganya berjalan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami isteri putus karena perceraian. Perceraian merupakan pilihan hukum antara pasangan yang telah menikah, setelah mereka tidak bisa menyatukan perbedaan yang timbul antara keduanya. Dalam pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Selengkapnya