Resume Buku "Akad Nominaat Syariah, Implementasi dan Penyelesaian Sengketa" II Oleh: Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.
Akad Nominaat Syariah, Implementasi dan Penyelesaian Sengketa
Hukum perdata umum membagi perjanjian berdasarkan nama menjadi dua, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Pasal 1319 KUH Perdata menyatakan “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang dimuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang keberadaannya telah diatur dalam KUH Perdata dalam Buku III Bab 5 hingga 18. Menurut Wahbah al-Zuhaili, akad bernama (al-‘uqud al musamma) ialah akad yang memiliki nama khusus di dalam syariat dan dijelaskan hukum-hukum dan dampaknya.
Selengkapnya disini