header transparent

Resume Buku "Akad Nominaat Syariah, Implementasi dan Penyelesaian Sengketa" II Oleh: Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H.

Ditulis oleh Rifqi Kurnia Wazzan on . Posted in Artikel | Makalah | Risalah Ketua-Wakil-Hakim

Ditulis oleh Rifqi Kurnia Wazzan on . Dilihat: 908Posted in Artikel | Makalah | Risalah Ketua-Wakil-Hakim

Akad Nominaat Syariah, Implementasi dan Penyelesaian Sengketa

Untitled

Hukum perdata umum membagi perjanjian berdasarkan nama menjadi dua, yaitu perjanjian bernama (nominaat) dan perjanjian tidak bernama (innominaat). Pasal 1319 KUH Perdata menyatakan “Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang dimuat dalam bab ini dan bab yang lalu”. Perjanjian bernama adalah perjanjian yang keberadaannya telah diatur dalam KUH Perdata dalam Buku III Bab 5 hingga 18. Menurut Wahbah al-Zuhaili, akad bernama (al-‘uqud al musamma) ialah akad yang memiliki nama khusus di dalam syariat dan dijelaskan hukum-hukum dan dampaknya.

Selengkapnya disini

Add comment

Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665