No |
- 1 MENU
- 1.1 INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
- 1.1.1 Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- 1.1.1.1 Profil Pengadilan
- 1.1.1.1.1 a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
- 1.1.1.1.2 b. Struktur organisasi Pengadilan;
- 1.1.1.1.3 c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
- 1.1.1.1.4 d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
- 1.1.1.1.5 e. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf dan Honorer;
- 1.1.1.1.6 f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
- 1.1.1.2 Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- 1.1.1.3 Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- 1.1.1.4 Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
- 1.1.2 Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- 1.1.2.1 Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- 1.1.2.2 Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- 1.1.2.2.1 a. Mekanisme
- 1.1.2.2.2 b. Alur Penanganan Pengaduan
- 1.1.2.3 Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- 1.1.2.4 Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- 1.1.2.5 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- 1.1.2.6 Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- 1.1.3 Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
- 1.1.3.1 Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- 1.1.3.1.1 a. Nama program dan kegiatan;
- 1.1.3.1.2 b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- 1.1.3.1.3 c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- 1.1.3.1.4 d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- 1.1.3.1.5 e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
- 1.1.3.2 Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- 1.1.3.3 Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- 1.1.3.3.1 a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan ( Menu Laporan keuangan )
- 1.1.3.3.2 b. Neraca laporan arus kas (SAKPA) dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK). ( Menu Laporan keuangan )
- 1.1.3.4 Ringkasan daftar aset dan inventaris. ( Menu Laporan keuangan )
- 1.1.3.5 Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
- 1.1.3.5.1 a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
- 1.1.3.5.2 b. Pengumuman Lelang
- 1.1.3.5.3 c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
- 1.1.3.5.4 d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa
- 1.1.4 Informasi Laporan Akses Informasi
- 1.1.5 Informasi Lain
- 1.2 Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
- 1.2.1 Umum
- 1.2.2 Informasi tentang Perkara dan Persidangan
- 1.2.2.1 Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
- 1.2.2.2 Informasi dalam Buku Register Perkara.
- 1.2.2.3 Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
- 1.2.2.4 Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- 1.2.2.5 Laporan penggunaan biaya perkara.
- 1.2.3 Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
- 1.2.3.1 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
- 1.2.3.2 Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- 1.2.3.3 Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- 1.2.3.4 Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- 1.2.3.5 Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
- 1.2.4 Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
- 1.2.4.1 Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
- 1.2.4.2 Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- 1.2.4.2.1 a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
- 1.2.4.2.2 b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
- 1.2.4.2.3 c. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
- 1.2.4.2.4 d. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- 1.2.4.2.5 e. Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tsb.
- 1.2.4.3 Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
- 1.2.4.4 Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan Agama Tulang Bawang
- 1.2.4.5 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
- 1.2.4.6 Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
- 1.2.5 Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- 1.2.5.1 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
- 1.2.5.2 Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
- 1.2.5.3 Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi:
- 1.2.5.3.1 a. Nama;
- 1.2.5.3.2 b. Riwayat pekerjaan;
- 1.2.5.3.3 c. Posisi;
- 1.2.5.3.4 d. Riwayat pendidikan; dan
- 1.2.5.3.5 e. Penghargaan yang diterima.
- 1.2.5.4 Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
- 1.2.5.5 Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- 1.2.5.6 Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- 1.2.5.7 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
- 1.2.5.8 Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. ( sidebar kanan )
- 1.2.6 Informasi Lain
- 1.2.6.1 Penggunaan Bahasa Inggris (Menu Utama di kanan atas “ICON BENDERA INGRIS”)
- 1.2.6.2 Penggunaan Bahasa Asing non Inggris (Menu Utama di kanan atas “ICON BENDERA ARAB SAUDI”)
- 1.2.7 Comments
|
LINK |
A |
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
|
|
A1 |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
|
|
|
1 |
Profil Pengadilan
|
|
|
|
a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
|
|
|
|
|
|
 |
|
|
|
|
 |
|
|
|
b. Struktur organisasi Pengadilan;
|
 |
|
|
|
c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
|
 |
|
|
|
d. Profil singkat pejabat struktural / fungsional, Staf dan Honorer;
|
 |
|
|
|
e. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
|
 |
|
|
2 |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
|
 |
|
|
3 |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
|
 |
|
|
4 |
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
|
 |
|
A2 |
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
|
|
|
|
|
- Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
|
 |
|
|
|
|
 |
|
|
|
- hak-hak pokok dalam proses persidangan.
|
 |
|
|
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
|
|
|
|
|
a. Mekanisme
|
 |
|
|
|
b. Alur Penanganan Pengaduan
|
 |
|
|
3 |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
|
 |
|
|
4 |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
|
|
|
|
|
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi
|
 |
|
|
|
- tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi
|
 |
|
|
|
- penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
|
 |
|
|
5 |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
|
 |
|
|
6 |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
|
 |
|
A3 |
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja
|
|
|
1 |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
|
 |
|
|
|
a. Nama program dan kegiatan;
|
|
|
|
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
|
|
|
|
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
|
|
|
|
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
|
|
|
|
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
|
|
|
2 |
Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKJIP)
|
 |
|
|
3 |
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
|
|
|
|
|
|
 |
|
|
|
b. Neraca laporan arus kas (SAKPA)
|
 |
|
|
|
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
|
 |
|
|
|
d. catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku (CaLK)
|
 |
|
|
4 |
|
 |
|
|
5 |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
a. Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
b. Pengumuman Lelang
c. Rencana Pengadaan Barang dan Jasa
d. Tabel Monitoring Barang dan Jasa
|

|
|
A4 |
Informasi Laporan Akses Informasi
|
|
|
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
 |
|
|
a |
Jumlah permohonan informasi yang diterima; |
|
|
b |
Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; |
|
|
c |
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan |
|
|
d |
Alasan penolakan permohonan informasi. |
|
A5 |
Informasi Lain
|
|
|
Informasi tentang pengunjung Website. (info ada di sidebar “Statistik Situs” di samping kanan) |
TERSEDIA |
B |
Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik
|
|
B1 |
Umum
|
|
|
Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2 |
|
B2 |
Informasi tentang Perkara dan Persidangan
|
|
|
1 |
Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
|
 |
|
|
2 |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
|
 |
|
|
3 |
Laporan penggunaan biaya perkara.
|
 |
|
B3 |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan
|
|
|
1 |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
|
 |
|
|
2 |
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
|
|
|
3 |
Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
|
|
|
4 |
Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
|
|
|
5 |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
|
|
B4 |
Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
|
|
|
1 |
Kebijkakan dan Peraturan
|
 |
|
|
2 |
JDIH Pengadilan Agama Tulang Bawang
|
Tersedia |
|
|
3 |
Peraturan Perundangan
|
Tersedia |
|
|
4 |
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
|
Tersedia |
|
|
5 |
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
|
Tersedia |
|
|
6 |
Standar Pelayanan Peradilan
|
 |
|
B5 |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
|
|
|
1 |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
|
 |
|
|
2 |
Standar Pelayanan Pengadilan.
|
 |
|
|
3 |
Profil Hakim, Pejabat Stuktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi:
|
|
|
|
|
a. Hakim (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Golongan, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan, Penghargaan)
|
 |
|
|
|
b. Pejabat Kesektariatan (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Golongan, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan, Penghargaan)
|
 |
|
|
|
c. Pejabat Kepanitaraan (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Golongan, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan, Penghargaan)
|
 |
|
|
|
d. JS dan JSP (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Golongan, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan, Penghargaan)
|
 |
|
|
|
e. Tenaga Kontrak (Nama, Tempat Tanggal Lahir, Golongan, Riwayat Jabatan, Riwayat Pendidikan, Penghargaan)
|
 |
|
|
4 |
Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
|
 |
|
|
5 |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
|
TERSEDIA |
|
|
6 |
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
|
TERSEDIA |
|
|
7 |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
|
TERSEDIA |
|
|
8 |
|
TERSEDIA |
|
B6 |
Informasi Lain
|
|
|
A |
|
TERSEDIA |
|
|
B |
|
TERSEDIA |