Biaya
Layanan Biaya Perkara bagi Pihak yang tidak mampu
Layanan perkara prodeo dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Layanan Prodeo Murni, yang mana pihak dibebaskan dari semua biaya, dan
- Layanan Prodeo dari DIPA, yang mana pihak tetap dibebaskan dari semua biaya tetapi biaya panjar perkara tersebut akan ditanggung oleh DIPA Pengadilan Agama setempat dalam hal Pengadilan Agama Ruteng.
Komponen biaya
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Biaya Pemanggilan para pihak
- Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
- Biaya Sita Jaminan
- Biaya Pemeriksaan Setempat
- Biaya Saksi/Saksi Ahli
- Biaya Eksekusi
- Biaya Meterai
- Biaya Alat Tulis Kantor
- Biaya Penggandaan/fotokopi
- Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
- Biaya pengiriman berkas.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.