header transparent

Biaya

Ditulis oleh Redaktur on . Posted in Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Ditulis oleh Redaktur on . Dilihat: 1322Posted in Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

 

Layanan Biaya Perkara bagi Pihak yang tidak mampu

Layanan perkara prodeo dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Layanan Prodeo Murni, yang mana pihak dibebaskan dari semua biaya, dan
  2. Layanan Prodeo dari DIPA, yang mana pihak tetap dibebaskan dari semua biaya tetapi biaya panjar perkara tersebut akan ditanggung oleh DIPA Pengadilan Agama setempat dalam hal Pengadilan Agama Ruteng.

Komponen biaya

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • Biaya Pemanggilan para pihak
  • Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • Biaya Sita Jaminan
  • Biaya Pemeriksaan Setempat
  • Biaya Saksi/Saksi Ahli
  • Biaya Eksekusi
  • Biaya Meterai
  • Biaya Alat Tulis Kantor
  • Biaya Penggandaan/fotokopi
  • Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  • Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665