header transparent

Prosedur Peninjauan Kembali

Ditulis oleh PA Ruteng on . Posted in Uncategorised

Ditulis oleh PA Ruteng on . Dilihat: 1122Posted in Uncategorised

Berikut adalah Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK) :

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini PA Ruteng
  2. Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank BNI.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( PA Ruteng) memberitahukan permohonan PK kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ( PA Ruteng ) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.
  7. Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665