header transparent

Prosedur Perkara Cerai Gugat

Ditulis oleh PA Ruteng on . Posted in Uncategorised

Ditulis oleh PA Ruteng on . Dilihat: 1091Posted in Uncategorised

PERKARA CERAI GUGAT

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat (Istri) atau Kuasanya adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
  a. Penggugat dianjurkan untuk berkonsultansi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tentang cara membuat surat gugatan;
  b. Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat (Suami) telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
  a. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  b. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman TergugatBila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
  c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon
  d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
3. Gugatan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665