header transparent

Prosedur Perkara Gugatan Lainnya

Ditulis oleh PA Ruteng on . Posted in Uncategorised

Ditulis oleh PA Ruteng on . Dilihat: 1004Posted in Uncategorised

PERKARA GUGATAN LAINNYA”

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Penggugat adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan gugatan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah;
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
b. Bila tempat kediaman tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/mahkamah syar’iah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang dipilih oleh Penggugat;
d. Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
3. Membayar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo);

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665