header transparent

Prosedur Tingkat Banding

Ditulis oleh PA Ruteng on . Posted in Uncategorised

Ditulis oleh PA Ruteng on . Dilihat: 1031Posted in Uncategorised

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

  • Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: 

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).

  • Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  • Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  • Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  • Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  • Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  • Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  • Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  • Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera: a.
  • Untuk perkara cerai talak: 

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

  • Untuk perkara cerai gugat Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665