header transparent

Formulir Permintaan Informasi

Ditulis oleh Rofi' Almuhlis on . Posted in Layanan Informasi Publik

Ditulis oleh Rofi' Almuhlis on . Dilihat: 734Posted in Layanan Informasi Publik

Contoh Formulir Permintaan Informasi

Pengadilan Agama Ruteng

1. ALUR PELAYANAN INFORMASI

DOWLOAD CONTOH FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI

1. Formulir Pengajuan Permohonan Informasi - Prosedur Biasa

2. Formulir Pengajuan Permohonan Informasi - Prosedur Khusus

 

Penjelasan tata cara permohonan informasi merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1144/KMA/SK/I/2011 adalah sebagai berikut :

1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:

  •      a. Prosedur biasa; dan
  •      b. Prosedur khusus.

2. Prosedur biasa digunakan dalam hal :

  •      a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
  •      b. Informasi yang diminta bervolume besar;
  •      c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
  •      d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori
  •          informasi yang harus diumumkan atau informasi yang   harus tersedia setiap saat dan dapat
  •          diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia
  •          sehingga  harus  mendapat   izin  dan  diputuskan  oleh  pejabat  pengelola  informasi  dan
  •          dokumentasi (PPID).

3. Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi

    yang diminta :

  •      a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
  •      b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam daftar
  •          informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau
  •          pengadilan lain);
  •      c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
  •      d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat
  •          dilakukan dengan mudah.

4. Alasan permohonan informasi yang dibuat pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak

    pemberian informasi.

5. Petugas informasi wajib membantu pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan mahkamah agung baru dapat diminta setelah

    putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan

    tersebut dikirimkan oleh mahkamah agung ke pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

PROSEDUR BIASA

Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur biasa :

 GAMBARprosedur biasa ppid 1

PROSEDUR KHUSUS

Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur khusus :GAMBARRRRR

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665