Formulir Permintaan Informasi
Contoh Formulir Permintaan Informasi
Pengadilan Agama Ruteng
DOWLOAD CONTOH FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
1. Formulir Pengajuan Permohonan Informasi - Prosedur Biasa
2. Formulir Pengajuan Permohonan Informasi - Prosedur Khusus
Penjelasan tata cara permohonan informasi merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1144/KMA/SK/I/2011 adalah sebagai berikut :
1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
2. Prosedur biasa digunakan dalam hal :
3. Prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi
yang diminta :
4. Alasan permohonan informasi yang dibuat pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak
pemberian informasi.
5. Petugas informasi wajib membantu pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan mahkamah agung baru dapat diminta setelah
putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan
tersebut dikirimkan oleh mahkamah agung ke pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.
PROSEDUR BIASA
Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur biasa :
PROSEDUR KHUSUS
Bagan proses pemberian informasi dengan prosedur khusus :