header transparent

HIMPUNAN PERATURAN PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARI'AH

Ditulis oleh Miftah Faridi on . Posted in Uncategorised

Ditulis oleh Miftah Faridi on . Dilihat: 1103Posted in Uncategorised

HIMPUNAN PERATURAN 
PENYELESAIAN PERKARA EKONOMI SYARI'AH

  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Formulir, SOP dan Register Induk Penyelesaian Gugatan Sederhana
  2. Perma Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari'ah
  3. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
  4. Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
  5. Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  6. Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  7. Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  8. Perma Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi hakim Ekonomi Syari'ah
  9. Sema Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan
  10. Sema Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan
  11. Sema Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665