Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan Agama Ruteng
Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Surat Edaran Menteri
Peraturan Daerah
Peraturan Bersama
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Nomor
|
Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Ruteng
|
---|---|
1
|
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ruteng diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang; |
2
|
Bagi Hakim dan Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian; |
3
|
Setiap Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat izin memanggil; |
4
|
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ruteng; |
5
|
Setiap hari Rabu pukul 14.00 WITA - selesai diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan; |
6
|
Setiap hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai. |
7
|
Setiap hari Rabu minggu ke dua ba’da sholat Ashar berjamaah diadakan Pengajian dan Kultum bertempat di Musholla Pengadilan / Ruang Serba guna; |
8
|
Hari Senin minggu keempat diadakan coffe morning; |
9
|
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan; |
10
|
Hari Rabu minggu kesatu dan minggu ketiga Jam 15.30 s/d 16.30 WITA diadakan acara pembinaan oleh pimpinan Pengadilan Agama Ruteng. |