header transparent

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan

Ditulis oleh Redaktur on . Posted in Sistem Pengelolaan Pengadilan

Ditulis oleh Redaktur on . Dilihat: 1042Posted in Sistem Pengelolaan Pengadilan

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan Agama Ruteng

 

Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya

Undang-Undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Presiden

Keputusan Presiden

Instruksi Presiden

Surat Edaran Menteri

Peraturan Daerah

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :

Peraturan Bersama

Peraturan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung

Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung

  • Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Ruteng :
Nomor
Peraturan dan Kebijakan Pengadilan Agama Ruteng
1
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ruteng diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat  maupun jam pulang;
2
Bagi Hakim dan Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian;
3
Setiap Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat izin memanggil;
4
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ruteng;
5
Setiap hari Rabu pukul 14.00 WITA - selesai diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan;
6
Setiap hari Jumat  pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
7
Setiap hari Rabu minggu ke dua ba’da sholat Ashar berjamaah diadakan Pengajian dan Kultum bertempat di Musholla Pengadilan / Ruang Serba guna;
8
Hari Senin minggu keempat diadakan coffe morning;
9
Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan;
10
Hari Rabu minggu kesatu dan minggu ketiga Jam 15.30 s/d 16.30 WITA diadakan acara pembinaan oleh pimpinan Pengadilan Agama Ruteng.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665