header transparent

Sejarah Pengadilan

Ditulis oleh Redaktur on . Posted in Profil Pengadilan

Ditulis oleh Redaktur on . Dilihat: 1801Posted in Profil Pengadilan

Sejarah Pengadilan Agama Ruteng

Pengadilan Agama Ruteng adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama di Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di kota Ruteng - Manggarai yang berada di Pulau Flores.

Sebelum lahirnya Pengadilan Agama Ruteng, para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai yang akan beracara di Pengadilan Agama, harus datang di Pengadilan Agama di Ende. Dalam kondisi transportasi normal seperti saat ini, perjalanan ke Ende membutuhkan waktu tempuh lebih kurang 8 Jam perjalanan darat dengan jarak tempuh tidak kurang dari 250 km.

Jauhnya jarak dan beratnya medan tentunya menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan yang hendak beracara di Pengadilan Agama. Namun sejak Pengadilan Agama Ruteng diresmikan pengoperasiannya di awal tahun 1984 (tidak ditemukan catatan resmi perihal tanggal dan bulan), kendala jarak dan beratnya medan bukan lagi menjadi hal yang dirisaukan oleh masyarakat pencari keadilan yang berdomisili di Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai.

Dalam melaksanakan fungsinya, Pengadilan Agama Ruteng pada saat itu belum mempunyai gedung dan untuk sementara menumpang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopeta Ruteng yang berlokasi yang sekarang lokasi tersebut menjadi pasar Inpres Ruteng.

Pengadilan Agama Ruteng mulai menjalankan fungsinya berdasarkan kepada :

1. Keputusan Menteri Agama Nomor 95 tahun 1982 Tentang Pembentukan Cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi serta Pengadilan Agama dan Pengaadilan Agama/Mahkamah Syariah;

2. Keputusan Menteri Agama Nomor 96 tahun 1982 Tentang Pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;

3. Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 1983 Tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Provinsi dan Pengadilan Agama serta Pengadilan Agama serta Mahkamah Syariah;

Di awal menjalankan fungsinya,Pengadilan Agama Ruteng baru memiliki seorang Pimpinan Kantor/Panitera Kepala, yaitu  SARWOHADI,B.A. Pada awal tahun 1985, Pengadilan Agama Ruteng mendapat suntikan seorang hakim yaitu Drs.RIDWAN ALI MUNIR serta dua orang pegawai Drs. SULAIMAN ABDULLAH. Melihat kondisi minimnya kuantitas SDM Kantor Pengadilan Agama pada saat itu, bapak H. SARWOHADI, B.A. selaku Panitera Kepala mengangkat tenaga honorer bernama ABDUL SYUKUR dan beliau menjadi satu-satunya putra daerah Manggarai yang berkantor di Kantor Pengadilan Agama Ruteng. Selain mengangkat seorang tenaga honorer, H. SARWOHADI, B.A. juga mengusulkan beberapa orang pegawai kantor Departeman Agama Kabupaten Manggarai untuk diangkat sebagai hakim agama tidak tetap, masing-masing atas nama M. YUSUF TAHIR, B.A., RUSUL, B.A., dan Drs. AHMAD ZM.

Pada masa-masa awal beroperasinya Pengadilan Agama Ruteng, tidaklah serta merta langsung menempati sebuah gedung khusus. Layaknya kantor-kantor Pengadilan Agama lainnya di Indonesia di masa lalu, saat itu Pengadilan Agama Ruteng menumpang berkantor di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopeta Ruteng (saat ini lokasi tersebut berubah menjadi lokasi berdirinya pasar Inpres Ruteng). Namun berkat kegigihan serta usaha yang tidak kenal lelah yang dilakukan oleh Pimpinan Kantor Pengadilan Agama Ruteng saat itu  H. SARWOHADI, B.A., dengan berbekal kedekatannya dengan aparat pemerintah setempat, pada akhirnya Pengadilan Agama Ruteng mendapatkan anggaran membangun Balai Sidang sebesar Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Tepat pada hari pada Jumat 1 November 1985, dengan mengambil tempat di Gedung Cipta Ria, gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Ruteng yang berlamat di Jalan Adisucipto-Ruteng dapat diresmikan oleh Koordinator Pemerintah Kota Ruteng yang ditandatangani oleh SOEPARJO RUSTAM selaku Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia saat itu.

Saat ini gedung yang telah mengalami beberapa kali renovasi itu sudah tidak dipergunakan lagi sebagai kantor Pengadilan Agama Ruteng dan beralih fungsi menjadi Mess Hakim Pengadilan Agama Ruteng, karena saat ini Pengadilan Agama Ruteng telah pindah ke gedung yang baru yang berada di Jalan Satar Tacik, Kota Ruteng..

Sejak berdiri sampaikan dengan sekarang ini, Pengadilan Agama Ruteng telah dipimpin oleh :

01. H. Sarwohadi, B.A, sebagai Kepala Kantor periode 1983 s/d 1988;

02. Drs. Syahril, sebagai Ketua periode 1988 s/d 1991;

03. Drs. Arba'i, sebagai Ketua periode 1991 s/d 2001;

04. Drs. Ali mufid, sebagai Ketua periode 2001 s/d 2004;

05. Drs. Rafi'i, M.H.,  sebagai Ketua periode 2004 s/d 2010;

06. Drs. Irwandi, M.H., sebagai Ketua 2010 s/d 2012;

07. Drs. Hasbi, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua periode 2012 s/d 2104;

08. Drs. Muslim, M.H., sebagai Ketua periode 2014 s/d 2016;

09. Sutaji, S.H., M.H., sebagai Ketua periode 2016 s/d 2018;

10. Al Fitri, S. Ag., S.H., M.H.I., sebagai Wakil Ketua periode 2018 s/d 2019.

11. Irwahidah MS, S.Ag., M.H. sebagai Wakil Ketua periode 2019 s/d 2020;

12. Irwahidah MS, S.Ag., M.H. sebagai Ketua periode 2020 s/d Februari 2022;

13 Mawir, S.H.I., M.H. sebagai Ketua peridoe 2022 s/d sekarang

Demikianlah dokumentasi singkat Sejarah Pengadilan Agama Ruteng dalam data dan fakta, sejak berdiri hingga saat ini. Semoga apa yang kami sajikan ini dapat bermanfaat, khususnya bagi keluarga besar Pengadilan Agama Ruteng (sebagai sebuah motivasi), dan bagi Peradilan Agama umumnya. Akhirnya, atas kekurangan penyajian dan keterbatasan data yang disajikan, mewakili keluarga besar Pengadilan Agama Ruteng, mohon maaf sebesar-besarnya, dan terima kasih atas atensinya. Tim Penyusun.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665