header transparent

Wilayah Yurisdiksi

Ditulis oleh Redaktur on . Posted in Profil Pengadilan

Ditulis oleh Redaktur on . Dilihat: 3126Posted in Profil Pengadilan

 

 

 

WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA RUTENG

Yurisdiksi Pengadilan Agama Ruteng meliputi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Manggarai (beribu kota Ruteng) dan Kabupaten Manggarai Timur (beribu kota Borong). Berikut adalah Peta Yurisdiksi Pengadilan Agama Ruteng :

 

DENA KABUPATEN MANGGARAI TIMUR

NO

KECAMATAN

1

Sambirampas

2

Lamba Leda

3

Borong

4

Elar

5

Elar Selatan

6

Kota Komba

7

Poco Ranaka

8

Poco Ranaka Timur

9

Ranamese

10

Congkar

 

DENA KABUPATEN MANGGARAI

NO

KECAMATAN

1

Ruteng

2

Langke Rembong

3

Wae Ri’i

4

Cibal

5

Cibal Barat

6

Reok

7

Reok Barat

8

Rahong

9

Rahong Utara

10

Satar Mese

11

Satar Mese Utara

12

Satar Mese Barat

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ruteng

Jalan  Satar  Tacik, Kelurahan Satar Tacik  Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Kode Pos 86518

Telepon  : (0385) 2424045

 Faksmili  : (0385) 2424034 

 Email      : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Nomor Telpon Pengaduan 082144919665