KRITIK ATAS PEMIKIRAN ADBULLAH AHMED AN NA’IM TENTANG DEKONTRUKSI SYARIAH
A. Biografi Abdullah Ahmed An-Na’im dan Pemikirannya tentang Dekonstruksi Syariah
Abdullah Ahmed An Na’im merupakan seorang sarjana islam yang berkebangsaan Sudan. Dia merupakan anak pertama dari sebelas bersaudara. Bapaknya bernama Ahmed An Na’im sedangkan ibunya bernama Aisha al-Awad Osman. Dia dilahirkan di Sudan pada tanggal 6 april 1946 namun di akte kelahirannya tercatat tanggal 19 November 1956. An Na’im dilahirkan di sebuah desa yang bernama al-maqawier yang berjarak sekitar 200 km dari kota Khartoum sudan (Anshori, 2019).
Dia menamatkan kesarjanaannya (S1) Khartoum University Sudan dengan predikat cumlaude dan mendapat gelar LL.B. pada tahun 1973 atau tiga tahun setelah mendapat gelar LL.B, An Na’im memperoleh tiga gelar sekaligus di university of Cambridge inggris pada bidang kriminologi dengan gelar LL.B., LL.M., M.A. selanjutnya menyelesaikan doctoral dan memperoleh gelar Ph.D pada bidang hukum dari kampus di skotlandia yaitu university of Edinburgh tepatnya pada tahun 1976. Adapun judul disertasinya yaitu perbandingan prosedur prapercobaan criminal: hukum di inggris, skotlandia, amerika serikat dan sudan (Taufiq, 2018).
Pengalaman waktu menjadi seorang mahasiswa dan pengacara yang membentuk pemikiran An Na’im terlebih lagi dengan keterlibatannya dalam partai persaudaraan sudan (the Republican Brotherhood). Partai ini merupakan salah satu partai yang dibentuk oleh gurunya yaitu Mahmud Taha. Melalui partai ini dia banyak mendapatkan gagasan atau pemikiran dari sang guru yang kemudian membentuk pemikiran dia (Azwarfajri, 2014).
selengkapnya unduh disini
