kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 603

Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Ruteng

 

  Kebijakan Pimpinan Peengadilan Agama Ruteng

 

Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Ruteng diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.

 

Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

 

Setiap Jurusita dan Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.

 

Setiap hari Senin dan Jumat diadakan kegiatan Apel pagi, dan apel jumat sore yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Ruteng

 

Setiap hari Jumat minggu ke tiga  pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jumat bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai.

 

Setiap hari Jum’at minggu ke dua diadakan Olaraga (Tenis) bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.

 

Setiap awal dan akhir bulan dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat ( Evaluasi )  koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id