kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 139

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016

Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya)

 Mahkamah Agung RI menyediakan fasilitas Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi SIWAS MARI yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat Indonesia

Demi tercapainya Pengadilan Agama Ruteng menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Ruteng, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama Ruteng Jl. Satar Taick-Ruteng-NTT maupun melalui email yang tertera pada Laman Website. 
terima kasih.

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

  • Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
    • Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan contact person / no telp
    • Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum
  • Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Ruteng adalah sebagai berikut:
    1. Pelayanan
      • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Ruteng;
      • Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Ruteng;
      • Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
    2. Pelanggaran
      • Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Ruteng;
      • Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Ruteng;
      • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
      • Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
    3. Pungutan Liar
      • Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Ruteng;
      • Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Ruteng.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Ruteng pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ruteng dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA RUTENG” di bagian kiri atas amplop;
  2. Melalui telepon atau fax di (0385) 2424045 - 21293
  3. Menyampaikan pengaduan melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. Melalui Whistle Blowing System langsung pada website resmi Mahkamah Agung RI.

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Ruteng akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Ruteng akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Ruteng akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Ruteng hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  5. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Untuk mendownload formulir pengaduan, silahkan klik link berikut

Formulir Pengaduan Pengadilan Agama Ruteng

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id