Article Index
PENGUMUMAN
PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA
Diumumkan kepada Masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Ruteng sebagaimana yang tersebut dalam daftar dibawah ini, dipersilahkan untuk mengambil Uang Sisa Panjar Perkara di Kasir Pengadilan Agama Ruteng (Ruang PTSP PA Ruteng).
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar dibawah ini tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang ditentukan maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan hal tersebut, maka disampaikan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Ruteng yang merasa masih punya sisa panjar biaya perkara yang belum diambil untuk menghubungi Kasir Pengadilan Agama Ruteng pada jam kerja dengan membawa bukti. Bilamana masyarakat tidak ada yang datang mengambil uang tersebut selama 6 (enam) bulan atau 180 hari sejak tanggal surat pengumuman ini maka uang tersebut akan disetor ke kas negara.
Daftar Perkara Yang Belum Mengambil Sisa Panjar Perkara
