Harta Bersama perspektif Kajian Tematik Al Qur’an,
Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia
Nur Muhammad Huri, Umi Sumbulah dan Fakhruddin
Pendahuluan
Dalam kitab-kitab fiqh klasik, disebutkan setidaknya terdapat 25 cara untuk memperoleh harta, diantaranya dilakukan melalui jual beli, sewa-menyewa, warisan dan berbagai cara lain yang diizinkan dalam Islam. Dalam hal kepemilikan harta, Islam telah menetapkan berbagai prinsip dan cara yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap individu untuk memastikan bahwa harta yang diperoleh, dikelola dan digunakan harus sesuai dengan ajaran syariat. Proses kepemilikan harta harus terhindar dari praktik kezaliman karena tindakan tersebut dapat mengganggu tatanan sosial dan membahayakan bagi sebagian kelompok masyarakat.
Allah telah memberikan perintah bagi laki-laki dan wanita yang masih membujang untuk dinikahkan melalui QS. An-Nur 24:32 yang berbunyi:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Terjemahnya: Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Pada umumnya, suami istri yang sudah berkeluarga akan memperoleh harta selama pernikahan. Hal ini telah dijanjikan Allah sesuai ayat diatas. Harta mereka dalam konteks hukum keluarga di Indonesia disebut sebagai harta bersama. Tidak semua harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri menurut hukum adat di Indonesia merupakan atau dapat dianggap sebagai satu kesatuan kekayaan (gono-gini). Hal ini karena harta bersama hanya berlaku untuk semua harta yang diperoleh bersama setelah perkawinan didirikan. Harta yang diperoleh sebelum perkawinan dan warisan yang diperoleh selama perkawinan akan tetap menjadi milik masing-masing pihak tersebut. Harta bersama tersebut dapat diatasnamakan suami atau istri, tergantung dari kesepakatan yang telah dibuat suami dan istri. Prof. Sonny menekankan bahwa setiap perjanjian atau transaksi yang dibuat dengan pihak ketiga dengan jaminan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak suami dan istri.
Bagaimana kajian tematik tentang harta dan harta bersama jika ditinjau dari dalil al Qur’an serta Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia? Untuk mengetahui hal ini, penulis akan menguraikan kajian tematik tentang harta dan harta bersama dengan merujuk kajian tematik dari al qur’an dan juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
Selengkapnya unduh disini
