Pengadilan Agama Ruteng Melaksanakan Descente
di 5 (lima) Obyek Harta Bersama Sekaligus




Selasa, tanggal 02 September 2020, Pengadilan Agama Ruteng melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, dimana wilayah hukum Pengadilan Agama Ruteng ada dua wilayah, yaitu Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211 Rv - Pasal 214 Rv.4 serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

verifikasi sertifikat ruko
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek dalam perkara Izin Poligami Nomor 15/Pdt.G/2020/PA.Rtg, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Ruteng tanggal 17 Juli 2020. Tim Pemeriksaan Setempat ini terdiri dari Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I selaku Hakim Komisaris yang dibantu oleh Insani Miratella Inda Sela, S.Ag selaku Panitera, Khairul Anam dan Azan Ashadi Mustofa selaku juru ukur. Karena perjalanan menuju tempat pemeriksaan setempat kurang lebih sejauh 70 km dengan kondisi jalan yang berliku sehingga diperlukan waktu sekitar 2 jam perjalanan, maka tim ini memutuskan untuk berangkat ke lokasi descente mulai pukul 06.30 WITA.


pengukuran luas tanah dan batas-batas disaksikan pihak desa
Sidang tersebut dihadiri pula oleh Pemohon dan Termohon serta Kepala Desa yang didampingi oleh stafnya. Adapun obyek lokasi yang akan dilaksanakan descente ini terdapat 5 (lima) tempat yang berada di 4 (desa). Kelima tempat itu berupa tanah, ruko, rumah 2 unit dan tempat usaha yang berupa Apotek. Sedangkan kelima obyek descente tersebut terdapat di Desa Rana Loba, Desa Nanga Labang, Desa Jawang dan Desa Poco Rii.


Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim kepada masing-masing Kepala Desa, kemudian Hakim Komisaris membuka sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi yang telah disiapkan masing-masing Kepala Desa tersebut. Selanjutnya, Hakim Komisaris beserta Tim langsung menuju obyek sengketa yang diawali di Desa Nanga Labang, kemudian ke Desa Jawang dan Desa Poco Rii, yang terakhir adalah di Desa Rana Loba. Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek harta bersama tersebut untuk mengetahui luas tanah yang riil dilapangan dan memverifikasi batas-batasnya. Adapun jarak antar desa tersebut kurang lebih 3-4 km dan seluruh proses descente ini dilaksanakan membutuhkan waktu kurang lebih 5-6 jam. Setelah pelaksanaan descente ini selesai maka Hakim Komisaris menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

pengecekan lokasi usaha beserta bangunannya
Dalam Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam (Inpres Nomor 1 Tahun 1991) bahwa Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang memiliki istri lebih dari seorang atau poligami, masing - masing terpisah dan berdiri sendiri. Kemudian kepemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau yang keempat. Harta bersama dihitung bertujuan untuk memperjelas harta bersama antara para istri, dan harus dibuktikan keberadaan harta tersebut di dalam persidangan.

pemeriksaan batas-batas tanah disaksikan pihak desa
Menurut Sudikno Mertokusumo, meskipun pemeriksaan setempat tidak mengikat hakim dan bukan sebagai alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuan pemeriksaan setempat adalah agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat "hakekatnya" adalah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada pertimbangan hakim. (tim_PS_PA.Rtg)
