kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 558

POS BANTUAN HUKUM

PENGADILAN AGAMA RUTENG

Mou LBH PA Ruteng 2025

 

DOWNLOAD SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA POSBAKUM TAHUN 2025

Pengadilan Agama Ruteng Kelas II menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun hukum dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Pelayanan Posbakum berlangsung selama 1 tahun anggaran sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

 

A. Penerima Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum

Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disebutkan yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan, baik sebagai Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, dan Saksi.

B. Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Ruteng berupa :

  1. Pemberian informasi
  2. Advis hukum
  3. Konsultasi hukum
  4. Pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  4. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama;
  5. Petugas Posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan Posbakum yang terdiri dari: Formulir Permohonan, Dokumen Persyaratan, Kronologis Perkara, Dokumen Hukum yang telah dibuat, Pernyataan telah menerima layanan;
  6. Apabila Penerima layanan Posbakum Pengadilan tidak mampu membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum akan memberikan formular permohonan pembebasan biaya perkara;
  7. Apabila penerima layanan Posbakum memerlukan Bantuan Hukum berupa pendampingan di Sidang Pengadilan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur hukum di Pengadilan dan daftar organisasi Bantuan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma

D. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan / atau Kode Etik Advokat.
  2. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberiaan Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peratiran perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

E. Pengawasan Bantuan Hukum

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Ruteng dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ruteng;
  2. Ketua Pengadilan Agama Ruteng bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  3. Panitera Pengadilan Agama Ruteng membuat register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Ruteng.
  4. Panitera Pengadilan Agama Ruteng melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Ruteng dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Ruteng;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan Agama Ruteng mengisi buku register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Ruteng mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Ruteng yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggran sesuai ketentuan
  7. Bendahara Pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  8. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Ruteng dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Agama Ruteng / atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

 

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id