Pengadilan Agama Ruteng Ikuti Bimbingan Teknis "Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Hukum bagi Kaum Rentan"
Ruteng, Jumat, 11 Juli 2025 – Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Mawir, S.H.I., M.H., bersama dengan Wakil Ketua Akhmad Masruri Yasin, S.H.I., M.S.I., serta Panitera Azriaddin, S.Ag., M.H., dan jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Ruteng mengikuti Zoom Meeting nasional dengan topik “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum Terkait Pelayanan Keadilan Bagi Kaum Rentan.”

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ruteng dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin. Kegiatan zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Narasumber utama dalam bimtek ini adalah Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M., Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan arah kebijakan pembangunan hukum nasional, serta strategi integrasi pendekatan inklusif ke dalam program pelayanan hukum dan keadilan. “Pembangunan hukum tidak hanya tentang regulasi, tetapi juga menyentuh aspek keadilan substantif, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini rentan mengalami ketimpangan akses. Dalam Zoom Meeting ini juga dibahas berbagai strategi pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum yang berpihak dan memberikan akses yang lebih mudah serta berkeadilan bagi kelompok yang selama ini kerap mengalami hambatan dalam mengakses layanan peradilan. Materi yang disampaikan menyoroti berbagai regulasi penting, termasuk Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan UU Pelayanan Publik.

Kehadiran pimpinan dan jajaran kepaniteraan dalam forum tersebut menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Ruteng untuk terus mendukung kebijakan pembangunan hukum nasional yang berbasis pada prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan keadilan substantif. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh aparatur peradilan semakin memahami arah kebijakan hukum nasional, serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari guna memberikan pelayanan hukum yang humanis, profesional, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
