Pengadilan Agama Ruteng Mengadakan Kembali
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente)

Jumat, 25 November 2022
Pengadilan Agama Ruteng Kembali mengadakan Descente, yang sering disebut dengan Pemeriksaan Setempat atau dapat juga disebut sidang lapangan atas perkara Harta Bersama pada Kamis, 24 November 2022.
Seperti yang telah kita ketahui, pada Undang-undang No.1 Tahun 1974 Pasal 3 ayat (1) tentang Perkawinan, menentukan bahwa Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama.

Bertempat di Kelurahan Pota Kecamatan Sambi Rampas Kabupaten Manggarai Timur dengan waktu tempuh perjalanan sekitar 4 jam, Pemeriksaan Setempat kali ini ada 2 (dua) objek rumah dan tanah beserta perabot dan barang elektronik yang dilihat dan diperiksa oleh Majelis Hakim. Sidang Pemeriksaan Setempat ini selain dihadiri oleh Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat, serta Kuasa Hukum, hadir pula Saksi dari pihak Kelurahan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis YM Moh Bahrul Ulum, S.H.I., yang didampingi Anggota Majelis yaitu YM Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H., dan YM Rofi Almuhlis, S.H.I., dan dibantu oleh Panitera Muda Hukum Abdul Qodir, S.H.I.


Adanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan agar hakim dapat melihat dan memperoleh keterangan serta gambaran langsung untuk memastikan objek yang menjadi sengketa sehingga akhirnya memilih keputusan yang tepat bagi para pencari keadilan.
Semoga Pengadilan Agama Ruteng bisa istiqomah memberikan Keadilan kepada para pencari keadilan.
Salam D’Kraeng!
-el
