kop 3

 

on . Hits: 350

PENANDATANGANAN MOU DISPENSASI KAWIN ANTARA DINKES DAN PA RUTENG UNTUK PARA PENCARI KEADILAN 

moudinkes11

Ruteng - Selasa, 28 Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Ruteng melaksanakan Tandatangan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pihak yang Akan Melakukan Pernikahan Dibawah Umur (Dispensasi Kawin).

moudinkes21

moudinkes31

Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksakan hari ini pada pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Ruteng. Pihak Dinas Kesehatan yang menghadiri acara ini yaitu drg. Bartolomeus Hermopan (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai), sedangkan pihak Pengadilan Agama Ruteng yang hadir yaitu YM Mawir, S.H. (Ketua PA Ruteng), YM Bahrul Ulum, S.H.I. (Wakil Ketua PA Ruteng), YM Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H. (Hakim PA Ruteng), YM Rofi Almuhlis(YM Hakim PA Ruteng), Supriadi, S.H., M.H. (Sekretaris PA Ruteng), Azriaddin,S.Ag., M.H. (Panitera PA Ruteng), Abdul Qodir, S.H.I. (Panitera Muda Hukum PA Ruteng), Abdul Gafur, S.H. (Panitera Muda Gugatan), Nurviyanto, W.N., S.Kom. M.Kom. (Pranata Komputer PA Ruteng), Elin Indiani, A.Md.A.B. (CPNS Pengelola Perkara PA Ruteng), dan Erny Kamarudin, A.Md.M. (CPNS Pengelola Perkara PA Ruteng).

moudinkes41

 

Dengan dibuka oleh Elin Indiani, A.Md.A.B. (CPNS Pengelola Perkara PA Ruteng) sebagai pembawa acara, dilanjut dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne MA bersama, lalu pembacaan Do'a yang dipimpin oleh YM Rofi Almuhlis (Hakim PA Ruteng), Penandatanganan MOU, Kemudian Sambutan oleh YM Ketua PA Ruteng dan Kepala Dinkes Kabupaten Manggarai, acara diakhiri dengan hikmat dan lancar.

moudinkes51

Dispensasi kawin merupakan sebuah permohonan yang dimintakan oleh pihak calon pasangan ke pengadilan setempat bagi yang belum mencukupi batas umur minimum untuk melangsungkan perkawinan. Pada awalnya, dispensasi kawin mayoritas dimohonkan oleh pihak laki-laki karena umur yang belum sampai pada batas usia minimum untuk melangsungkan perkawinan. Saat ini, pihak perempuan dengan batas usia minimum yang sama juga memiliki peluang yang sama untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin akibat tidak mencukupi batas umur minimum untuk melangsungkan perkawinan.
Di Kabupaten Manggarai terdapat kasus dimana Perempuan dibawah umur ingin melaksanakan pernikahan, maka dari itu dengan Kerjasama atas dasar Dispensasi Kawin ini Perangkat Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Manggarai dapat membantu dalam hal pemeriksaan kesehatan untuk menyiapkan para pencari keadilan yang ingin mengajukan perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam Dispensasi Kawin. Diharapkan dengan pemeriksaan sebelum pelaksanaan pernikahan kondisi para pencari keadilan siap, baik secara mental dan psikologis.

 

"Ibu adalah pusat kehidupan rumah tangga. Kepada mereka dibebankan tugas besar mendidik anak-anaknya, pendidikan akan membentuk budi pekertinya" - R.A. Kartini

(elin)

 

 

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id