PENANDATANGANAN MOU DISPENSASI KAWIN ANTARA DINKES DAN PA RUTENG UNTUK PARA PENCARI KEADILAN

Ruteng - Selasa, 28 Juni 2022. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Ruteng melaksanakan Tandatangan Perjanjian Kerjasama (MOU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pihak yang Akan Melakukan Pernikahan Dibawah Umur (Dispensasi Kawin).


Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksakan hari ini pada pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Ruteng. Pihak Dinas Kesehatan yang menghadiri acara ini yaitu drg. Bartolomeus Hermopan (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai), sedangkan pihak Pengadilan Agama Ruteng yang hadir yaitu YM Mawir, S.H. (Ketua PA Ruteng), YM Bahrul Ulum, S.H.I. (Wakil Ketua PA Ruteng), YM Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H. (Hakim PA Ruteng), YM Rofi Almuhlis(YM Hakim PA Ruteng), Supriadi, S.H., M.H. (Sekretaris PA Ruteng), Azriaddin,S.Ag., M.H. (Panitera PA Ruteng), Abdul Qodir, S.H.I. (Panitera Muda Hukum PA Ruteng), Abdul Gafur, S.H. (Panitera Muda Gugatan), Nurviyanto, W.N., S.Kom. M.Kom. (Pranata Komputer PA Ruteng), Elin Indiani, A.Md.A.B. (CPNS Pengelola Perkara PA Ruteng), dan Erny Kamarudin, A.Md.M. (CPNS Pengelola Perkara PA Ruteng).

Dengan dibuka oleh Elin Indiani, A.Md.A.B. (CPNS Pengelola Perkara PA Ruteng) sebagai pembawa acara, dilanjut dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne MA bersama, lalu pembacaan Do'a yang dipimpin oleh YM Rofi Almuhlis (Hakim PA Ruteng), Penandatanganan MOU, Kemudian Sambutan oleh YM Ketua PA Ruteng dan Kepala Dinkes Kabupaten Manggarai, acara diakhiri dengan hikmat dan lancar.

"Ibu adalah pusat kehidupan rumah tangga. Kepada mereka dibebankan tugas besar mendidik anak-anaknya, pendidikan akan membentuk budi pekertinya" - R.A. Kartini
(elin)
