Sidang Diluar Gedung PA Ruteng
Di KUA Kecamatan Reok

Reok – Senin (18/04/2022), dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Ruteng (sidang keliling) kembali dilaksanakan, untuk kedua kalinya pada tahun ini. Kali ini lokasi yang ditunjuk adalah KUA Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai. Tim yang ditugaskan untuk melaksanakan sidang keliling Pengadilan Agama Ruteng berangkat dari kantor menuju lokasi pelaksanaan sidang pada pukul 08.00 WITA dengan menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam, yang diketuai oleh YM Mawir, S.H.I., M.H ( selaku Ketua), YM Rifqi K. Wazzan, S.H.I., M.H. YM Rofi’ Almuhlis, S.H.I (selaku Hakim), Azriaddin, S.Ag., M.H. (Panitera), Abdul Gafur, A.md, S.H (selaku Panmud Gugatan), ST Hamilah dan Heruyadi Sofian (Jurusita), Nurviyanto W Nugroho, S.Kom., M.Kom (Operator) Titus Bengko dan Ahmad Junaidi (driver). Adapun pelaksanaan sidang keliling dimulai tepat pukul 10.30 WITA sampai selesai.

Pada pelaksanaan sidang keliling yang kedua ini terdapat 6 (enam) perkara permohonan Itsbat Nikah. Sedangkan persidangan dilaksanakan dengan 1 majelis hakim, dengan Ketua Majelis adalah YM Mawir, S.H.I., M.H.
Tujuan dari adanya sidang keliling tidak hanya sekedar sarana proses persidangan yang bermanfaat memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Ketua Pengadilan Agama Ruteng Mawir, S.H.I., M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa, harapan Pengadilan Agama Ruteng kedepannya agar semua proses akad nikah ada prosedurnya, ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh negara, dalam hal ini ada KUA yang diamanahi untuk melayani administrasi perkawinan masyarakat. Selain itu, kedepannya Pengadilan Agama Ruteng akan hadir lebih dekat dengan meluncurkan sebuah inovasi baru yang bekerjasama dengan KUA setempat yang ada di Kabupaten Manggarai. Sehingga Pengadilan Agama Ruteng terus berbenah demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Manggarai.

Menurut para pihak yang mengajukan perkara sidang keliling (di luar gedung), pelaksanaan sidang ini sangat membantu masyarakat karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang luar gedung lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Ruteng yang menempuh 1,5 sampai 2 jam perjalanan, bahkan ada yang sampai 4 jam perjalanan.
(_Wazzan_)
