
Kamis (14/01/2021), bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Ruteng pukul 09.00 WITA, telah melangsungkan video teleconference pemeriksaan saksi. Sebagaimana Relaas Panggilan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 yang di antar langsung oleh Juru Sita Pengadilan Agama Ruteng Bapak Heruyadi Sofian di tempat kediaman saksi. Relaas tersebut menindaklanjuti surat Pengadilan Agama Bima No. W.22-A5/Hk.05/1/2021 perihal permohonan pelaksanaan sidang teleconference perkara nomor 1709/Pdt.G.2020/PA.BM. dimana persidangan tersebut akan memasuki proses pembuktian, sedangkan saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat berada dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ruteng.
Sebelum memberikan keterangan, terlebih dahulu saksi di sumpah sesuai dengan Agama Islam yang dipandu langsung Majelis Hakim Pengadilan Agama Bima YM Syahirul Alim, S.H.I., M.H.

Adapun perkara yang disidangkan secara teleconference ini adalah perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bima. Sementara saksi tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Bima untuk memberikan keterangan. Namun karena Wilayah Yuridiksi tempat kediaman saksi tersebut adalah di Pengadilan Agama Ruteng, maka Pengadilan Agama Ruteng menggelar bantuan sidang perkara perceraian dari Pengadilan Agama Bima secara teleconference. Pemeriksaan saksi dengan menggunakan zoom meeting ini berjalan dengan lancar. Baik saksi yang akan memberikan kesaksiannya maupun Majelis Hakim Pengadilan Bima dapat berkomunikasi tanpa ada halangan yang berarti.
Mekanisme pembuktian dalam sidang peradilan secara elektronik ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/Hm.00/03/2020 pada tanggal 24 Maret 2020.

Diakhir sidang saksi menyampaikan terimakasih banyak kepada Pengadilan Agama Bima yang telah mendengarkan keterangannya, sehingga akan menjadi pertimbangan dalam putusan. Dan tidak lupa pula saksi berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Ruteng yang telah memfasilitasi sehingga saksi tidak perlu harus datang ke Bima untuk memberikan keterangannya. Selain itu saksi merasa terbantu karena bisa menghemat biaya dan waktu.
Alfian)
