kop 3

 

on . Hits: 1704

Seluruh ASN Pengadilan Agama Ruteng Telah Lapor SPT Pakai E-Filing

SPT eFiling 2018

Ruteng, www.pa-ruteng.go.id I 29/03/2019

Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh ASN untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Pelaporan SPT pajak wajib menggunakan e-Filing.

"Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pengadilan Agama Ruteng, telah menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online melalui e-Filing, sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019" kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I dalam keterangan resminya di ruang kerjanya, Jumat (29/03/2019).

Menurutnya, “jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi 2018 di Pengadilan Agama Ruteng berjumlah 11 orang.”

"Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap ASN dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak," tegasnya.

Beliau juga menekankan pentingnya arti pajak dalam menjaga kestabilan bangsa (state security) di mana pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.

Penyampaian SPT Pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman.

Bagi ASN sebagai wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT masih bisa melaporkan SPT-nya dengan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Tim IT).


 

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id