Sidang Pleno MARI 2019 Luncurkan e-Court Agar Terwujud Peradilan Cepat dan Berbiaya Ringan

Ruteng, www.pa-ruteng.go.id I 27/02/2019
Mahkamah Agung RI senantiasa berupaya mendorong terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi berkesinambungan dengan meluncurkan e-Court (pengadilan elektronik).
Ketua MARI, Prof. DR. HM. Hatta Ali, S.H., M.H. mengatakan dalam live, bahwa sudah hampir semua lini pada lembaga yang dipimpinnya telah ditranformasikan secara digital, baik di bidang teknis yudisial maupun non teknis.
"Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan teknologi informasi secara terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan empat badan peradilan di bawahnya," katanya dalam Sidang Pleno MA 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (27/2).
Langkah itu ditegaskannya untuk mendorong percepatan dalam layanan peradilan. Meski demikian, pada kenyataannya implementasinya terkendala peraturan hukum acara yang tidak kunjung diperbaharui. Hal itu kata dia bisa menghambat peluang menggantikan proses lama yang sudah tidak efisien.
Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), tujuannya untuk memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court, dengan tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-Filing), pembayaran panjar uang perkara (e-Payment) serta penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons).(Tim IT/Ft)
