Pengadilan Agama Ruteng Ikuti Zoom Meeting Terkait Penerapan Elektronik Salinan Putusan dan Akta Cerai
Ruteng, Selasa, 1 Juli 2025 – Panitera Pengadilan Agama Ruteng, Azriaddin, S.Ag., M.H., bersama jajaran kepaniteraan mengikuti Zoom Meeting dengan topik “Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ruteng. Kegiatan ini merujuk pada surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025, tanggal 18 Juni 2025, perihal Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik. Surat ini diterbitkan dalam rangka implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik untuk seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring diikuti oleh seluruh Peradilan Agama di Indonesia termasuk Pengadilan Agama Ruteng. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan regulasi terkait proses digitalisasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai yang nantinya akan diakses langsung oleh para pihak melalui sistem elektronik.

Melalui penerapan sistem elektronik ini, diharapkan proses penerbitan salinan putusan dan akta cerai dapat berlangsung lebih efisien, cepat, dan transparan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memahami alur dan teknis sistem elektronik tersebut sehingga penerapannya dapat berjalan lancar dan optimal.
