kop 3

 

Written by Super User on . Hits: 262

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK ( e - LHKPN) TAHUN 2023

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK ( e - LHKPN) TAHUN 2023

Jakarta - Humas : Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 174/BP/PW1.1.1/I/2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN
Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2023.

Yang ditujukan kepada yang Terhormat :

1. Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI;
2. Plt. Panitera Mahkamah Agung RI;
3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI;
4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
5. Para Hakim Tinggi Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
6. Para Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum;
7. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
8. Para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
9. Para Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum;
10. Para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



 Dokumen

 

 

Alamat Kami

Jalan Satar Tacik 

Kecamatan Langke Rembong

Kabupaten Manggarai

Nusa Tenggara Timur

Telp. (0385) 2424045

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Website : pa-ruteng.go.id